NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Layanan Paylater atau “Beli Sekarang, Bayar Nanti” menjadi tren yang kian diminati.
Bagaimana tidak, sebab menawarkan kemudahan bagi konsumen untuk membeli produk atau jasa tanpa harus membayar langsung secara penuh, melainkan melalui cicilan ringan yang sering kali tanpa bunga.
BACA JUGA:Begini Kata Kapolresta Tentang Kasus Debt Collector vs Bos Ayam Potong di Kota Bengkulu
Salah satu layanan Paylater yang populer saat ini adalah Shopee PayLater dari e-commerce Shopee.
Layanan Shopee Paylater ini menawarkan kemudahan berbelanja dengan pembayaran di kemudian hari.
Lebih dari itu, pengguna bisa menikmati berbagai pilihan tenor cicilan mulai dari 3, 6, 12, hingga 24 bulan, dengan biaya cicilan yang relatif rendah.
Hanya saja, dibalik kemudahan ini, terdapat risiko yang harus diwaspadai, terutama terkait keterlambatan pembayaran atau gagal bayar (galbay).
Lantas, apakah telat bayar tagihan Shopee PayLater DC bakal datang ke rumah?
BACA JUGA:Debt Collector Meresahkan, Ini Sanksi Tegas bagi DC yang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan
Debt collector adalah petugas penagih utang yang ditugaskan oleh perusahaan, baik itu bank atau jasa peminjaman modal lainnya yang sudah terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan resmi Indonesia.
Petugas ini baru akan bertugas ketika debitur tidak juga melunasi pinjamannya padahal sudah jatuh tempo.
Sebenarnya, setiap perusahaan peminjaman uang dan modal memiliki aturan tersendiri yang diterapkan kepada para collector-nya, seperti desk collector hingga debt collector.
Shopee PayLater Adakah DC?
Melansir dari berbagai sumber, bahwa untuk prosedur penagihan terhadap nasabah yang terlambat membayar Shopee PayLater dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Desk Collection
Penagihan yang dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti SMS, WhatsApp, pengingat dalam aplikasi (apps reminder/robo reminder), serta media komunikasi lainnya.