Bibi korban yang curiga, akhirnay langsung membuat laporan ke polisi, sehingga penyidik PPA Satreskrim Polres Kaur melakukan penangkapan terhadap T.
Untuk tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 30 Juta Bulan November? Ini Syarat dan Angsuran Bulanan yang Harus Dipenuhi
(**)