Galbay Shopee PayLater? Ini Aturan Waktu Bagi DC untuk Menagih Utang

Jumat 07-11-2025,05:57 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Apakah kamu pernah berurusan dengan debt collector alias DC? Ya, jika hal tersebut terjadi dikarenakan debitur tidak atau belum membayar tagihan.

Sebenarnya, bukan hanya leasing atau pinjaman online saja yang memiliki DC. Melainkan beberapa layanan Paylater juga menyediakan DC untuk menagih utang.

BACA JUGA:Pilihan Angsuran Pinjaman KUR BRI Rp 100 Juta Bulan November, Mau Bayar 4 atau 5 Tahun?

Salah satu layanan Paylater yang populer adalah Shopee Paylater. Melalui layanan ini kamu bisa membeli apa saja di Shope dan membayarnya nanti 30 hari kemudian atau dicicil setiap bulan sesuai tenor yang dipilih. 

Jadi, dalam menjalankan tugasnya DC ini harus berpegang pada ketentuan hukum yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Selain dalam penagihan tidak boleh melakukan ancaman atau intimidasi, sebenarnya dalam melakukan penagihan DC juga harus memperhatikan waktu dalam penagihan.

BACA JUGA:Persiapan Natal, Panita Natal Oikumene Bengkulu Temui Danrem, Kapolda hingga Ketua Dewan

Waktu Penagihan DC 

Secara umum, DC hanya boleh melakukan penagihan di luar alamat domisili (seperti di kantor) apabila konsumen memberikan persetujuan tertulis. 

Kemudian, dalam proses penagihan hanya diperkenankan Senin–Sabtu, pukul 08.00–20.00, dan tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional.

BACA JUGA:Tipikor Polda Bengkulu Geledah Kantor Badan Keuangan Daerah Lebong

Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan DC

Adapun berikut ini beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh DC saat melakukan penagihan utang:

- Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

- Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal

- Tidak kepada pihak selain Konsumen

Kategori :