SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma menerbitkan pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2025.
Surat edaran BKPSDM Kabupaten Seluma tersebut berisi pengumuman Nomor: 06/Pansel-JPTP/2025 yang hanya mencantumkan nama 4 orang peserta yang dinyatakan lulus administrasi.
Keempat peserta tersebut yakni:
- Cahyo Duo Nenda Kadis Kominfo Seluma
- Dadang Kosasih Kepala Badan Kesbangpol Seluma
- Hendarsyah Asisten I Sekretariat Pemkab Seluma
- Deddy Ramdhani Penjabat Sekda Seluma.
BACA JUGA:Modal Usaha Naik Level! Cara Dapat Pinjaman KUR Mandiri Rp 60 Juta November 2025 Cocok untuk UMKM
Sedangkan 2 nama peserta yang dinyatakan tidak lulus yakni:
- Hermansyah pejabat Pemprov Bengkulu
- Upia Wilman Auditor Inspektorat Kabupaten Seluma.
Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Assesmen yang dilaksanakan pada :
Hari : Jumat s.d Sabtu
- Tanggal : 14 s.d 15 November 2025
- Waktu : 08.00 s.d selesai
- Tempat : Hotel Mercure Bengkulu, Jl. S. Parman No.27, Padang Jati,
- Kec. Ratu Samban, Kota Bengkulu, Bengkulu 38227
Pakaian:
- Kemeja putih lengan panjang,
- Celana panjang warnah hitam,
- Peci warna hitam,
- Memakai PIN Korpri, Papan Nama dan Dasi.
Setiap perkembangan informasi terkait Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma akan disampaikan melalui website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Seluma di: https://bkpsdm.selumakab.go.id dan atau website ASN Karier Badan Kepegawaian Negara di https://asnkarier.bkn.go.id
BACA JUGA:Bongkar Kasus Dana Hibah KPU Rp25 M, Kejari Bengkulu Selatan Periksa Ketua TAPD
Catatan
Kelalaian tidak mengikuti perkembangan/perubahan informasi menjadi tanggung jawab peserta.
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.