Sanksi Bagi DC Kredivo dan DC Pinjol Lainnya yang Melanggar Aturan Berdasarkan Pasal 306 UU PPSK

Kamis 13-11-2025,20:24 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Banyak calon debitur yang khawatir jika melakukan pinjaman di aplikasi Kredivo tiba-tiba akan mendapatkan kunjungan dari DC lapangan.

DC atau debt collector adalah petugas lapangan yang bertujuan untuk mengingatkan serta menagih utang para kreditur yang mengalami gagal bayar atau telat bayar.

Namun perlu digarisbawahi, jika kunjungan mereka hanyalah pada kreditur yang melanggar perjanjian piutang saja. Bukam kepada debitur yang aman dan tidak lalai.

Akan tetapi, tidak sedikit yang merasakan ketakutan meskipun tidak berniat lalai dalam proses angsuran pembayaran.

Untuk itu, beberapa hal yang harus debitur ketahui, jika DC lapangan Kredivo juga memiliki aturan dan sanksi jika aturan tersebut mereka langgar.

BACA JUGA:Ini Cara Membedakan DC Shopee Gadungan dan DC Shopee Asli

Sanksi bagi Debt Collector Pinjol yang Melanggar Aturan

Berdasarkan Pasal 306 UU PPSK, pelanggaran aturan penagihan dapat dikenakan sanksi berikut:

  • Pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun.
  • Denda mulai dari Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar bagi penyelenggara jasa keuangan yang melanggar aturan.
  • Pencabutan izin operasional bagi pinjaman online yang melanggar ketentuan secara berulang.
  • Blacklist terhadap debt collector yang melanggar aturan, sehingga mereka tidak bisa lagi bekerja di industri jasa keuangan.
  • Gugatan perdata oleh peminjam jika mengalami kerugian akibat penagihan yang melanggar hukum.

BACA JUGA:Hanya Nasabah Terpilih Didatangi DC Lapangan Shopee, Ini Penjelasan Lengkapnya

Untuk menghadapi para DC lapangan, berikut caranya:

1. Tanyakan Identitas

Pertama, saat DC datang sambutlah dengan sopan dan tanyakan mengenai identitas mereka. 

Tanyakan siapa yang memberi perintah penagihan dan kontak pemberi tanggung jawab.

2. Minta Menunjukkan Kartu Sertifikasi Profesi

Umumnya, DC yang resmi akan mendapatkan sertifikat Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI. Tujuannya adalah sebagai bukti jika mereka adalah petugas resmi.

Kategori :