NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Bank Negara Indonesia (BNI) kembali menjadi salah satu bank pelat merah yang konsisten menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku usaha kecil dan mikro di tahun 2025.
Program ini dirancang untuk mendorong pertumbuahan ekonomi masyarakat, terutama mereka yang baru mrintis atau sedang mengembangkan usaha.
Walau tidak ditemukan secara spesifik paket bertajuk “KUR BNI Rp25 juta” di dokumen publik, nilai plafon tersebut sebenarnya termasuk dalam kategori KUR Mikro, yaitu kredit dengan batas maksimal hingga Rp50 juta per debitur.
Artinya, bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan pinjaman sebesar Rp25 juta, BNI menyediakan fasilitas pembiayaan yang sesuai melalui program KUR Mikro.
Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan produktif seperti menambah modal kerja, memperluas stok barang dagangan, membeli peralatan usaha, hingga memperkuat arus kas bisnis.
BACA JUGA:Sanksi Bagi DC Kredivo dan DC Pinjol Lainnya yang Melanggar Aturan Berdasarkan Pasal 306 UU PPSK
Kelebihan KUR BNI 2025
Salah satu daya tarik utama dari KUR BNI adalah suku bunganya yang rendah dan bersubsidi, manjaidknaya lebih terjangkau dibandingkan pinjaman komersial biasa.
Berdasarkan kebijakan pemerintah, suku bunga KUR mikro di tahun 2025 diperkirakan berada di kisaran 6% per tahun.
Dengan bunga tetap dan cicilan ringan, pinjaman ini sangat membantu pelaku usaha dalam menjaga stabilitas keuangan tanpa takut terbebani oleh bunga tinggi.
BNI juga dikenal memiliki jaringan luas hingga pelosok daerah. Hal ini memudahkan calon debitur, termasuk di wilayah Bengkulu dan sekitarnya, untuk mengakses layanan tanpa harus ke kota besar.
Selain itu, proses pengajuan kini bisa dilakukan lebih cepat karena sudah banyak cabang yang melayani proses digital dan semi-online, mempersingkat waktu verifikasi dan pencairan dana.
BACA JUGA:Ini Cara Membedakan DC Shopee Gadungan dan DC Shopee Asli
Syarat Umum Pengajuan
Untuk mengajukan KUR BNI Rp25 juta, calon debitur perlu memenuhi beberapa persyaratan dasar yang ditetapkan oleh bank.
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki usaha yang telah berjalan minimal enam bulan.
- Menyertakan dokumen legalitas usaha, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, atau surat keterangan usaha dari kelurahan.
- Menyiapkan dokumen pribadi berupa KTP, KK, dan rekening tabungan BNI.
- Tidak sedang menerima pembiayaan produktif lain dari program pemerintah.