Hal ini menunjukkan jika proses penagihan, penyimpanan data, dan komunikasi dengan konsumen semua harus sesuai dengan standar yang diberikan oleh OJK.
Dengan adanya aturan ini, maka bagi nasabah yang mengalami hal yang tidak sesuai dengan ini bisa untuk melaporkan tindakan DC terrsebut. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
BACA JUGA:Gaji 573 PPPK Tahap I Pemkab Seluma Cair, Dirapel 2 Bulan Sekaligus
Putri Nurhidayati