Jangan Sampai Tertipu Debt Collector Gadungan, Ini Ciri-cirinya

Kamis 15-06-2023,05:20 WIB
Reporter : Tim

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tidak ada yang ingin berurusan dengan utang atau penagih utang. Namun, terkadang kehidupan memaksa kita untuk menghadapi situasi keuangan yang sulit. 

 

Saat menghadapi penagihan utang, penting bagi kita untuk memastikan bahwa kita berurusan dengan debt collector yang sah dan bukan dengan penipu atau debt collector abal-abal, baik debt collector kendaraan, pinjaman online maupun bentuk finance lainnya.

 

BACA JUGA:Nasabah Pinjol Harus Tahu, Debt Collector Dilarang Berbuat Seperti Ini oleh OJK

 

Berikut adalah ciri-ciri debt collector kendaraan gadungan atau abal-abal agar kita tidak tertipu.

 

Melansir dari berbagai sumber, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan, aturan soal debt collector saat ini lebih ketat.

 

“Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus.

 

BACA JUGA:Debt Collector Ancam Sebar Data Akibat Gagal Bayar Pinjol Ilegal, Ini Tips dari OJK

 

Tulus menambahkan, bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.

Kategori :