BACA JUGA:RBTV Rayakan HUT ke-16 dengan Program 'Presenter Istimewa' Bersama Tokoh Daerah
Dalam waktu dekat ini, juga berkas akan rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Kita masih melaksanakan P-19, dan memeriksa para saksi-saksi berikut dengan riksa tambahan ke 3 tersangka," tutupnya.
Sebelumnya, penyidik telah penetapan 3 tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023-2025, yakni Samsul Bahari selaku Direktur Perumda (PDAM) Tirta Hidayah, kemudian Yanwar Pribadi dan Eki, keduanya merupakan Kepala Bidang dan Kasubbag di Perumda (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Hadiri Pengukuhan dan Pelantikan DPW IKM Provinsi Bengkulu 2024–2029
Selain itu, penyidik juga baru baru ini memanggil dan memintai keterangan PlH Perumda Tirta Hidayah, Asisten dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, para PHL berikut dengan mantan pengacara tersangka Samsu Bahari, Ana tasia Pase yang juga ikut memenuhi panggilan penyidik Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.
Rendra Aditya