NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Tahapan rekrutmen Mitra Statistik BPS 2026, saat ini berada pada seleksi administrasi yang dijadwalkan berlangsung sampai dengan 17 November 2025.
Rekrutmen calon Mitra Statistik tahun 2026 ini bertujuan untuk updating database mitra dan penambahan calon mitra statistik.
BACA JUGA:Update Terbaru Pinjaman KUR BRI Bulan November 2025, Plafon Rp 1-200 Juta
Nah, apabila peserta dinyatakan lolos seleksi, maka memiliki peluang untuk mendapatkan penawaran kerja dari BPS.
Sedangkan yang tidak lolos (namanya tidak ada di databse mitra) tidak dapat bekerja sama dengan BPS dalam tahun tersebut.
Seperti diketahui, tahun ini rekrutmen Mitra Statistik BPS 2026 membuka dua posisi yakni Petugas Pendataan Lapangan dan Petugas Pengolahan Dokumen.
Lantas, apakah mitra statistik BPS boleh bekerja di rumah?
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Hadiri Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS se-Provinsi Bengkulu
Mitra Statistik BPS 2026 Boleh Bekerja di Rumah?
Pada dasarnya, Rekrutmen mitra statistik BPS merupakan proses perekrutan tenaga kerja kontrak untuk membantu Badan Pusat Statistik dalam kegiatan statistik seperti sensus dan survei.
Tenaga kerja ini bukan ASN atau PPPK, melainkan bertugas mengumpulkan data di lapangan atau mengolah data, tergantung pada posisinya, seperti Mitra Pendataan atau Mitra Pengolahan.
Mitra bekerjanya boleh dari rumah atau harus di kantor?
Untuk Mitra Pendataan bekerjanya cenderung fleksibel, menyesuaikan kebersediaan responden untuk melakukan wawancara, sehingga tidak harus selalu berada di kantor BPS.
Sedangkan untuk Mitra Pengolahan, harus dikerjakan di kantor BPS (pekerjaan tidak bisa dibawa pulang).
BACA JUGA:Hadiri Pelantikan ABPEDNAS Bengkulu, Jamintel Ingin Upaya Pencegahan Korupsi di Desa Semakin Kuat
Tugas Mitra Pengolahan BPS
Mitra Pengolahan secara umum akan melakukan entri data hasil pendataan dengan menggunakan komputer/laptop.
Seperti dikutip dari situs mitra.bps.go.id , Mitra Pengolahan merupakan Mitra Statistik yang bertugas untuk melakukan kegiatan pengolahan hasil pendataan lapangan dalam rangkaian kegiatan sensus atau survei BPS.
Pelaksanaan kegiatan sensus/survei BPS dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999.
Maka dari itu, seorang Mitra Pengolahan dituntut untuk memiliki sikap disiplin, teliti, ulet, dan bertanggung jawab agar pengolahan data berjalan dengan lancar.
BACA JUGA:Ini Nama Gelar Adat dan Gelar Kehormatan dari BMA untuk 9 Tokoh di Provinsi Bengkulu Tahun 2025
Untuk informasi tambahan, Mitra Pengolah BPS bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mitra Pengolahan BPS adalah tenaga kontrak yang tugasnya mengolah hasil pendataan lapangan dari survei/sensus.
Peserta yang telah dinyatakan berhasil menjadi Mitra Pengolahan BPS periode 2026 hanya akan melaksanakan tugasnya di suatu wilayah tertentu sepanjang 2026.
Demikianlah informasi ini, semoga bermanfaat.
BACA JUGA:Update Terbaru Pinjaman KUR BRI Bulan November 2025, Plafon Rp 1-200 Juta
Sheila Silvina