Berulah lagi, Residivis Pencurian Coba Rudapaksa Tetangga

Kamis 15-06-2023,10:53 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Seorang residivis ditangkap polisi lantaran mencoba melakukan rudapaksa terhadap tetangganya.

 

Pelaku berinisial AB (24) yang merupakan residivis kasus pencurian tahun 2021.

 

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Aris Sulistyono melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sampson Sosa Hutapea menyampaikan jika AB dalam aksinya mencoba melakukan tindak perkosaan terhadap tetangganya.

 

BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Naik, Pemkot Gratiskan PDAM untuk Masyarakat

"Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah korban, lalu dengan kekerasan mencekik korban dan menyekap mulut korban, bahkan melakukan pengancaman dengan pisau, memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Sampson Sosa Hutapea, Kamis (15/6).

 

Namun, Kata AKP. Sampson Sosa Hutapea, korban melawan dan berhasil melarikan diri. Selanjutnya korban membuat laporan ke polisi.

 

BACA JUGA:Cukup Jangan Ulangi, 9 Kebiasaan Ini Bikin Sulit Kaya dan Sukses, Nomor 7 Sering Terjadi

Dari laporan tersebut anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak serta anggota Reskrim Polresta Bengkulu langsung bergerak cepat, dengan meringkus pelaku.

 

BACA JUGA:Alamak, Ternyata Kaya dan Miskin Itu Bisa Terlihat dari Wajah, Ini Penjelasannya

Kategori :