KOTA BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pemerintah Kota di bawah pengelolaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu yang berada di kawasan kecamatan Singaran Pati, terdiri dari 5 lantai dan tersedia 96 kamar berukuran 5x5 meter.
BACA JUGA:Berulah lagi, Residivis Pencurian Coba Rudapaksa Tetangga
Namun dari 96 kamar tersebut, saat ini hanya 44 kamar yang dihuni yang berada di lantai dua sebanyak 16 kamar, lantai tiga ada 13 kamar dan lantai empat ada 15 kamar. Sedangkan kamar di lantai lima dalam kondisi rusak sehingga tidak memungkinkan untuk dihuni.
Untuk lantai satu digunakan untuk penjaga keamanan dan kantor pengelolaan rusun.
BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Naik, Pemkot Gratiskan PDAM untuk Masyarakat
Sementara itu pemerintah kota Bengkulu menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari biaya sewa Rusunawa ini sebesar Rp75 juta.
Agar target PAD tercapai, Dinas Perkim lebih selektif dalam menentukan penghuni yang dapat menyewa sehingga tidak terjadi penunggakan pembayaran sewa yang berpengaruh pada PAD.
Di Rusunawa yang berlokasi di Jalan Danau Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu ini, mayoritas penghuninya bekerja sebagai buruh dengan pendapatan per hari tidak menentu.
BACA JUGA:4 Nama Calon Anggota Bawaslu Bengkulu Dikirim ke Bawaslu RI
Fasilitas yang tersedia di rusun, ada dua sumur bor dan menggunakan listrik prabayar.
Berlian selaku Bendahara penerima rusun, Dinas Perkim Kota Bengkulu menjelaskan, untuk biaya sewa per lantai pun bervariasi sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2016.
Lantai dua, yakni Rp225.000 perbulan, kemudian lantai tiga dibandrol Rp187.000 perbulan dan lantai empat dengan harga sewa Rp150.000 perbulan.
BACA JUGA:Pakai Peci Hitam Pria Ini Bungkus Minuman Tuak, Akhirnya Diringkus Polisi
“Jadi untuk lantai 2 itu sesuai dengan Perda tadi, tarifnya 225 ribu rupiah, untuk lantai 3 itu 187 ribu rupiah dan untuk lantai 4 itu 150 ribu rupiah. Ini digunakan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ujar Bendahara Penerima Rusun Dinas Perkim Kota Bengkulu Berlian (14/6).
Dian Maya Erika