NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Proses rekrutmen menjadi mitra BPS 2026 memang lumayan kompetitif, namun tidak seperti ASN yang harus melalui berbagai macam seleksi.
Saat ini rekrutmen Mitra Statistik BPS 2026 sedang berlangsung ditahap tes kompetensi sampai dengan 26 November 2025.
BACA JUGA:IKABU Ramaikan Pasar Betaboer 2025 di TMII, Obati Rindu Warga Bengkulu di Perantauan
Meskipun bukan ASN, akan tetapi profesi ini memiliki besaran gajinya sama seperti seorang PNS. Dengan besaran gaji inilah, banyak yang tertarik untuk menjadi mitra statistik BPS.
Namun tak sedikit peserta yang mulai bertanya mengenai gaji dan apakah akan ada tunjangan yang diterima?
Tenang saja, untuk memahami hal tersebut kamu bisa menyimak artikel berikut sampai dengan selesai.
BACA JUGA:UMP Bengkulu 2026 Belum Diputuskan, tapi Ada 5 Kabupaten Belum Miliki Standar Upah Minimum
Selain Gaji Pokok Mitra BPS Dapat Tunjangan
Biasanya, mitra BPS diberi honor atau gaji pokok berdasarkan jumlah hari kerja. Jadi, jumlah data yang berhasil dikumpulkan, atau kombinasi dari keduanya yang disamakan dengan ASN golongan III.
Merangkum dari berbagai sumber, bahwa selain gaji pokok, mitra BPS juga akan mendapatkan tunjangan. Jadi, tunjangan ini diberikan untuk mitra terkait biaya transportasi, akomodasi, atau biaya lain yang dikeluarkan selama menjalankan tugas.
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, Ini Aturan Ketentuan Alokasi Penugasan Mitra Statistik BPS 2026
Kapan mitra statistik dapat menerima penghasilan/honor dari kegiatan yang dilakukan?
Mitra statistik akan dibayar jika telah melaksanakan tugas yang diberikan dan juga telah dilakukan pengecekan oleh BPS Kabupaten Kapuas terhadap kualitas pekerjaan dari mitra statistik.
Ketentuan Alokasi Penugasan
Mengacu pada rekrutmen ditahun sebelumnya, Mitra yang terdaftar di BPS Kabupaten/Kota dapat dipekerjakan pada kegiatan Sensus/Survei yang diselenggarakan BPS kabupaten/kota tersebut serta BPS Provinsi.
Kemudian, Mitra yang terdaftar pada satu BPS Kabupaten/Kota tidak dapat dipekerjakan dikegiatan Sensus/Survei yang diselenggarakan BPS Kabupaten/Kota lainnya.
Bagi Kabupaten/Kota yang belum memiliki satuan kerja (satker) sendiri, mitra dapat dipekerjakan pada kegiatan lintas BPS kabupaten/kota yang masih dalam satu satker.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Utara Makin Mudah Bayar Pajak, Bisa Lewat Livin’ by Mandiri hingga ATM
Gaji Mitra Statistik BPS
Sebenarnya, untuk gaji Mitra Statistik BPS akan diberikan sesuai dengan ketentuan BPS yang berlaku di seluruh Indonesia dengan besaran yang berbeda-beda tiap kegiatan survei. Diupayakan honor akan diinfokan sebelum kegiatan.
Dan gaji mitra statistik BPS 2026 tidak diumumkan secara resmi, namun sebagai bahan acuan bisa melihat pada rekrutmen di tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, Ini Aturan Ketentuan Alokasi Penugasan Mitra Statistik BPS 2026
Berdasarkan penjelasan dari kanal YouTube Uzma Ulya, terdapat gambaran honor yang pernah diterapkan pada sejumlah kegiatan besar BPS.
Sebagai contoh, pada Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, Petugas Pendata Lapangan (PPL) menerima kurang lebih Rp 3,9 juta, Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) memperoleh Rp 4,2 juta, dan mitra pengolahan menerima Rp3 juta.
Sedangkan pada Sensus Pertanian 2023, honor PPL berada di kisaran Rp 3,8 juta, sementara PML mendapatkan gaji sebesar Rp 4 juta, dan mitra pengolahan berada pada angka Rp 3 juta.
Kemudian, pada periode selanjutnya, dalam Survei Ekonomi Pertanian (SEP) 2024, honor mitra pendataan tercatat di atas Rp 4 juta. Sementara itu, untuk mitra pengolahan berada di atas Rp 3 juta.
BACA JUGA:Tersenyum Bahagia di Akhir Tahun 2025, Ini Deretan Shio Rezekinya Tak Pernah Berhenti
Sheila Silvina