NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi dari Papua. Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Infanteri 132/Bima Sakti (Yonif 132/BS) menangkap mantan Sekjen Tapol/Napol TPN-OPM/KKB Papua, Yusak Pakage, di Jalan Poros Skouw Mabo, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Penangkapan itu berawal dari pemeriksaan di pos lintas batas negara (PLBN) Skouw.
Penangkapan itu berawal saat seorang warga yang tidak membawa kelengkapan dokumen dan memaksa untuk melintas ke wilayah PNG hingga terjadi keributan. Anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS yang sedang berjaga di lokasi, yaitu Praka Yayan, Pratu Agum, dan Prada Munthe menghampiri tempat keributan dan bermaksud untuk menyelesaikan keributan tersebut.
“Tetapi situasi justru semakin memanas, karena masyarakat tersebut tidak kooperatif dengan petugas,” ujar Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS, Mayor Zulfikar.
Personel Satgas semakin curiga. Setelah mendapatkan informasi dari berbagai pihak, warga tersebut diketahui bernama Yusak Pakage (45).
BACA JUGA:Ini YouTuber Penghasilan Tertinggi 2023, Ternyata Bukan Ria Ricis Apalagi Atta Halilintar
Selanjutnya, personel Satgas langsung mengamankan sementara yang bersangkutan di Kantor Imigrasi PLBN Skouw.
Dia langsung memerintahkan Kapten Inf Putra Zendrato selaku Dankipur A Satgas untuk mengamankan Yusak Pakage di daerah yang relatif aman setelah melintasi Pos Muara Tami.
Dengan pertimbangan di sekitar PLBN Skouw terdapat sangat banyak masyarakat Indonesia maupun PNG dikarenakan hari Pasar Skouw, untuk mengantisipasi terjadinya kegaduhan maupun kerumunan massa.
Tak lama kemudian, Yusak Pakage meninggalkan PLBN Skouw menuju Kota Jayapura. Ketika diamankan di wilayah Skouw Mabo oleh Sertu Rudi beserta 11 orang personel Satgas lainnya, Yusak Pakage melakukan perlawanan sehingga keributan kembali terjadi. Namun akhirnya, yang bersangkutan berhasil diamankan dan dibawa ke Pos Muara Tami.
Mayor Inf Zulfikar bersama Kapten Inf Putra melaksanakan pemeriksaan terbatas terhadap Yusak Pakage. Diperoleh informasi Yusak hendak melintas ke Vanimo PNG.
Namun, karena tidak membawa dokumen, petugas imigrasi melarang untuk melintas.
“Namun yang bersangkutan tetap memaksa untuk melintas dan melakukan perlawanan. Setelah dilakukan pendekatan yang persuasif dan humanis, Yusak Pakage meminta maaf atas perbuatannya,’ ujarnya.
Setelah melaksanakan pemeriksaan, pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Letkol Inf Ahmad Fauzi, yang kemudian mendapat perintah agar berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam upaya mengantisipasi perkembangan situasi adanya kemungkinan bahwa yang bersangkutan adalah DPO/KSPol.
Setelah itu, dia langsung berkoordinasi dengan Kapolsub Sektor Skouw Ipda Alexander Yarisetouw, aparat Polsek Muara Tami tiba di Pos Muara Tami untuk melaksanakan pemeriksaan keterangan secara bersama-sama.