NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Mitra Statistik merupakan tenaga kerja yang direkrut oleh BPS untuk menunjang kegiatan statistik di suatu wilayah.
Tahap seleksi kompetensi segera berakhir pada 26 November dan Seleksi tes wawancara tergantung BPS Kab/kota masing-masing.
BACA JUGA:Cara Daftar Internet Rakyat 100 Mbps hanya Rp 100 Ribu, Ini Wilayah yang Masuk Jangkauan IRA
Calon Mitra Statistik 2026 yang lulus akan melangkah ke tahap Seleksi Akhir yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Desember 2025. Ketika lulus, maka nantinya akan melaksanakan kegiatan sensus dan survei.
Rekrutmen Mitra Statistik BPS 2026 bukan merupakan penerimaan CPNS/PPPK/PPNPN. Mitra Statistik BPS 2026 adalah tenaga kontrak yang tugasnya mengumpulkan data atau menyebarkan kuesioner untuk survei.
Cara Cek Pengumuman Seleksi Akhir
Melihat dari rekrutmen tahun sebelumnya, setelah proses tes kompetensi selesai, Hasil Seleksi Akhir dapat dilihat melalui:
Silakan masuk ke aplikasi SOBAT BPS atau akses melalui tautan mitra.bps.go.id
Menu “Riwayat Kegiatan” → Jenis Kegiatan “Seleksi” → Rekrutmen Mitra Statistik BPS 2026
Bagi Calon Mitra yang dinyatakan diterima pada Seleksi Akhir, WAJIB menyetujui dan Submit Pakta Integritas.
Apabila tidak submit Pakta Integritas sesuai batas waktu = dinyatakan gugur.
BACA JUGA:Perbandingan 2 HP Menarik, Infinix Note 50 Pro Plus 5G vs Infinix Note 50s 5G
Ketentuan Alokasi Penugasan
Mengacu pada rekrutmen ditahun sebelumnya, Mitra yang terdaftar di BPS Kabupaten/Kota dapat dipekerjakan pada kegiatan Sensus/Survei yang diselenggarakan BPS kabupaten/kota tersebut serta BPS Provinsi.
Kemudian, Mitra yang terdaftar pada satu BPS Kabupaten/Kota tidak dapat dipekerjakan dikegiatan Sensus/Survei yang diselenggarakan BPS Kabupaten/Kota lainnya.
Bagi Kabupaten/Kota yang belum memiliki satuan kerja (satker) sendiri, mitra dapat dipekerjakan pada kegiatan lintas BPS kabupaten/kota yang masih dalam satu satker.
Untuk informasi tambahan, Pelaksanaan kegiatan sensus/survei BPS dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999.