Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa, Benny Irawan selaku penasihat Hukum terdakwa Dwi Prasetiyo dan Yudha Putrado menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Salah satu poinnya soal kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya tidak sebesar disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
"Tentunya kami ajukan pembelaan, soal kerugian negara salah satu poin kami sampaikan," ungkap Benny.
Rendra Aditya