BACA JUGA:691 PPPK Paruh Waktu Pemkab Kepahiang Siap Dilantik, Ini Jadwalnya
- Laporkan ke OJK
Jika mendapati praktik penagihan diluar ketentuan dan aturan yang diberlakukan, maka debitur dapat tindakan tersebut ke OJK.
- Pahami hak Anda
Ingatlah meskipun dalam kondisi gagal bayar, namun Anda berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sopan dan etis.
Catat! penagihan yang berlebihan dan mengintimidasi adalah hal yang dilarang. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
BACA JUGA:Jambret Mahasiswi Asal Empat Lawang, Pria Sawah Lebar Ditangkap Polisi
Putri Nurhidayati