Tahapan Melapor Bila Merasa Tertindas Saat Ditagih DC Shopee, Bisa ke OJK dan Shopee

Senin 08-12-2025,17:40 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Merasa ditindas oleh petugas lapangan atau DC saat melakukan penagihan ke rumah, bagaimana tahapan debitur untuk melaporkannya? Berikut dalam artikel ini mengenai informasi tersebut!

Jika Anda merasa ditindas oleh Debt Collector (DC) lapangan Shopee (baik SPayLater maupun SPinjam) meskipun Anda adalah debitur yang sedang bermasalah dalam proses angusran, maka tetap saja dapat mengajukan laporan mengenai kasus tersebut.

Saat ini, pelaporan kepada DC lapangan yang melakukan tindakan intimidasi, kekerasan dan lainnya diluar aturan OJK dapat diajukan melalui dua tahapan utama, yakni melapor ke pihak internal Shopee dan juga melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Trik Jitu Berburu Saldo DANA Gratis, Solusi Tambahan Uang Jajan

Berikut adalah tahapan pelaporannya secara rinci:

Tahap 1, Lapor ke Pihak Shopee

Langkah pertama adalah mengajukan pengaduan resmi langsung ke Shopee, karena Shopee (melalui produk SPayLater dan SPinjam) yang akan bertanggung jawab atas perilaku agen penagihan mereka. 

1. Siapkan Bukti Kuat

Kumpulkan bukti-bukti penindasan yang dialami, seperti rekaman suara, tangkapan layar (screenshot) pesan teks/chat, foto (jika ada), tanggal dan waktu kejadian, serta identitas DC jika diketahui.

2. Hubungi Layanan Pengaduan Konsumen Shopee

- Melalui Live Chat

  • Buka aplikasi Shopee, masuk ke tab "Saya", pilih "Chat dengan Shopee", lalu ketik "Chat dengan Agen Shopee" untuk terhubung dengan representatif.

- Melalui Email

  • Kirimkan detail laporan dan bukti-bukti ke alamat email resmi support@shopee.co.id atau email layanan pengaduan konsumen SPinjam di cs@support.lenteradana.co.id.

- Melalui Telepon

  • Hubungi nomor telepon resmi layanan pelanggan Shopee di (021) 5086 7055. 

BACA JUGA:Bukan Mimpi, Ini 3 Cara Dapat Saldo DANA Gratis, Cepat Cuan Tanpa Modal

Tahap 2, Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kategori :