SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Setelah melewati rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus tabrak lari yang terjadi di depan Bank BRI Kelurahan Sukaraja, penyidik Satlantas Polres Seluma akhirnya resmi menetapkan sang sopir sebagai tersangka.
Hal ini ditegaskan Kasat Lantas Polres Seluma, Iptu. Arief Abdullah setelah dilakukannya gelar perkara dalam kasus tabrak lari tersebut.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum tetap berjalan, namun sang sopir sementara ini tidak ditahan dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor, setelah mendapat jaminan pihak keluarganya usai melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban.
"Iya untuk kasus tabrak lari yang terjadi di ruas jalan lintas Bengkulu-Manna tepatnya di depan BRI Kelurahan Sukaraja, sang sopir sudah naik statusnya menjadi tersangka. Proses hukum tetap berjalan, meskipun kedua belah pihak telah menemui kesepakatan perdamaian, dan sementara ini sang sopir kita kenakan sanksi wajib lapor karena ada pihak keluarganya sebagai penjamin," tegas Iptu. Arief Abdullah.
BACA JUGA:Cara Bikin dan Menyebarkan Link DANA Kaget yang Asli Berisikan Saldo
Kasus tabrak lari ini berhasil diungkap, setelah personel Satlantas Polres Seluma menemukan bukti petunjuk berupa plat nomor polisi kendaraan yang tergeletak di sekitaran terjadinya TKP tabrak lari di depan Bank BRI Kelurahan Sukaraja.
Dari alat petunjuk itulah, Satlantas Polres Seluma berkoordinasi dengan petugas Samsat untuk melacak pemilik kendaraan tersebut.
"Berkat plat nomor kendaraan yang kami temukan kami bisa menemukan identitas pemilik kendaraan pelaku tabrak lari yang terjadi di depan Bank BRI Kelurahan Sukaraja Jumat lalu," tutur Kasat Lantas Polres Seluma Iptu. Arief Abdullah.
Lanjutnya, usai mendapat identitas dan alamat pemilik kendaraan tersebut, Satlantas Polres Seluma langsung menjemput pemilik kendaraan di Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu pada Senin pagi (8/12).
Diketahui mobil yang menabrak korban jenis Toyota Agya bernomor polisi BD-1954-CI, milik Syaiful Iduwar (62) pensiunan ASN Kelurahan Sukarami Bengkulu, sedangkan sopirnya saat kejadian dikendarai oleh Hamdani (61) asal Kelurahan Pensiunan Kec. Kepahiang Kabupaten Kepahiang.
Di hadapan penyidik, sopir mengaku panik dan memilih langsung tancap ke arah Pagar Alam Sumatera Selatan, dengan alasan ingin menghadiri acara keluarga.
"Tadi pagi kita jemput pemilik kendaraannya, termasuk sopirnya yang diketahui masih saudara sama pemilik kendaraan," tambah Iptu. Arief Abdullah.
Untuk diketahui dalam kasus tabrak lari tersebut, korban meninggal dunia atas nama Desak Ayu Kompiang Rai (28), seorang ibu rumah tangga asal Desa Talang Benuang Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Peristiwa kecelakaan ini terjadi di ruas jalan lintas Bengkulu-Manna tepatnya di Kelurahan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, pada Jumat sore (5/12) sekitar pukul 15.30 wib.