NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Gadai SK bagi profesi PNS adalah salah satu hal yang umum dilakukan oleh para Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan level atau taraf kehidupan.
Surat Keputusan (SK) merupakan lembaran yang sangat berarti bagi para PNS. SK juga adalah salah satu alasan banyaknya peminat tes CPNS setiap tahunnya.
Namun, akhir-akhir ini mulai banyak muncul pertanyaan, bisakah melakukan gadai SK PNS tanpa melalui BI checking?
BACA JUGA:KUR BRI untuk PNS, Bisa Pinjam Rp 100 Juta, Ada Pinjaman di Bank Lain Bisa Pinjam?
Seperti diketahui, jika SK PNS bisa menjadi modal atau jaminan saat meminjam uang di bank. Namun, setiap peminjaman uang di bank meskipun menjadikan SK sebagai jaminan akan tetap melewati tahapan BI checking.
BI checking merupakan prosedur yang digunakan pihak bank untuk melihat informasi debitur individual (IDI). Dalam IDI tercatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).
Dengan begitu, calon debitur akan diketahui riwayat pembayaran utangnya di berbagai bank atau layanan keuangan lainnya.
BI checking tidak sepele, bagi pihak bank, riwayat ini diperlukan untuk memutuskan persetujuan atas sebuah permohonan peminjaman uang. Saat ketahuan ada kredit macet, maka pihak bank cenderung akan menolak ajuan peminjaman.
BACA JUGA:KUR BRI Terbaru, Pilihan Pinjaman Sampai Rp 100 Juta Angsuran Rp 200 Ribu, PNS Bisa Ikut Pinjam
Sebaliknya, apabila pembayaran lancar, maka pihak bank dapat memberikan persetujuan. Tak hanya bagi PNS, penerapan BI checking diterapkan pada calon debitur dengan profesi apa pun. Jadi saat gadai SK PNS, juga akan dilakukan prosedur BI checking bagi calon debitur dan tidak bisa menghindarinya.
BI checking dan SLIK memberikan lima skor untuk calon debitur yaitu:
- KOL 1: Kredit lancar
- KOL 2: Kredit dalam perhatian khusus karena ada keterlambatan pembayaran kredit 1-90 hari
- KOL 3: Kredit tidak lancar dengan adanya tunggakan 91-120 hari
- KOL 4: Kredit diragukan karena ada cicilan tertunggak 121-180 hari