- Bentuk Badan Usaha
- Jika belum punya, bentuk badan usaha (PT, Firma, Koperasi) yang sah.
- Penuhi Syarat Administratif
- Siapkan dokumen seperti surat permohonan bermaterai, KTP pengurus, NPWP, akta pendirian, data pemegang saham, dan surat domisili perusahaan.
2. Perizinan Teknis dan Lingkungan
- IUP Eksplorasi
- Lanjutkan proses dari NIB untuk mendapatkan IUP Eksplorasi.
- Studi Kelayakan
- Lakukan studi kelayakan mendalam mengenai geologi, cadangan, dan teknis penambangan.
- Izin Lingkungan
- Ajukan dokumen perizinan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan dapatkan Izin Lingkungan untuk kegiatan penambangan.
- Jaminan Lingkungan
- Buktikan penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.
3. Pengajuan IUP Operasi Produksi (OP)
- Dokumen Teknis Lengkap
- Siapkan laporan akhir eksplorasi, peta WIUP dengan koordinat SIG, dan laporan studi kelayakan.
- Dokumen Lingkungan Lengkap
- Sertakan izin lingkungan dan bukti jaminan reklamasi atau pascatambang.
- Syarat Khusus Batubara
- Ajukan surat pernyataan patuh lingkungan dan keselamatan pertambangan, serta laporan keuangan yang diaudit.
- Pengajuan ke Provinsi
- Ajukan permohonan IUP OP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi, karena kewenangan IUP Batubara ada di Gubernur.
4. Pengajuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)
- RKAB Tahunan
- Setelah IUP OP terbit, Anda wajib mengajukan RKAB tahunan melalui sistem MinerbaOne (minerbawan.go.id) untuk eksplorasi dan operasi produksi.
BACA JUGA:Tips agar Tidak Tertipu Link DANA Kaget Palsu, Uang Jajan Gratis Siap Cair
Dengan memahami bahaya diatas, bagi perusahaan tambang batu bara yang masih legal, bisa untuk segera mengurus perizinan agar lingkungan serta pekerja bisa lebih aman dan mendapatkan jaminan.