Punya Banyak Risiko di Lapangan, Apakah DC Lapangan Shopee Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Jumat 02-01-2026,10:37 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Memiliki risiko pekerjaan lapangan yang tidak dapat di tebak, membuat pekerjaan sebagai debt collector membutuhkan jaminan keselamatan untuk hari tua.

Untuk itu, banyak yang mempertanyakan, apakah sebagai DC lapangan akan memiliki BPJS Ketenagakerjaan? Berikut informasinya!

Berdasarkan banyak sumber yang menjelaskan jika iya profesi DC lapangan, terutama DC Shopee yang berstatus sebagai mitra atau pekerja, dapat terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Sebelum Didatangi DC Lapangan, Begini Cara Minta Keringanan Bayar Pinjol Saat Galbay

Shopee dan BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh ekosistem pekerjanya. 

Poin-poin penting terkait hal ini:

- Status Kemitraan

Umumnya, DC Shopee beroperasi sebagai mitra, bukan karyawan tetap dalam skema hubungan kerja formal biasa. Meskipun demikian, mereka tetap berhak atas perlindungan jaminan sosial.

- Akses Pendaftaran

Mitra Shopee dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui aplikasi Shopee untuk mendapatkan perlindungan, terutama dalam skema pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

- Jenis Jaminan

Program yang tersedia biasanya mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

BACA JUGA:Jangan Langsung Panik, Begini Cara Menghadapi DC Lapangan Shopee jika Datang ke Rumah

- Kewajiban Perusahaan

Sesuai peraturan di Indonesia, setiap perusahaan atau kegiatan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja tetap maupun kontrak. 

Kategori :