Operasi yang bersifat memperindah penampilan dan tidak berkaitan langsung dengan keselamatan atau fungsi kesehatan tidak masuk dalam cakupan BPJS.
BACA JUGA:Tecno Spark 20 Pro, Harga Rp 2 Jutaan Dilengkapi Kamera 108 MP?
3. Operasi akibat melukai diri sendiri
Jemhdian, tindakan medis yang timbul akibat kecerobohan atau kesengajaan yang menyebabkan cedera tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
4. Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri.
Bahkan, operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Karena, BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan kesehatan yang diberikan di fasilitas kesehatan dalam negeri yang bekerja sama.
BACA JUGA:Kado Tahun Baru, Ini Harga BBM Pertamina Per 1 Januari 2026, Ada yang Turun
5. Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan.
Misalnya, pasien langsung berobat ke rumah sakit tanpa melalui alur rujukan yang ditetapkan, sehingga klaim tidak dapat diproses.
Jadi, jangan sampai salah lagi ya. Karena tidak semua jenia operasi ditanggung BPJS Kesehatan.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.
BACA JUGA:Daftat Nama dan Nopol Kendaraan Pemenang Hadiah Umrah Taat Bayar Pajak Provinsi Bengkulu
Putri Nurhidayati