KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Samsat Kaur mencatat sebanyak 500 unit kendaraan dinas Kabupaten Kaur menunggak pajak. Data ini dihimpun sejak 1 Januari 2010 hingga 15 Juni 2023, dengan total tagihan Rp 522 juta.
Diketahui dari 500 unit kendaraan dinas Pemkab Kaur tersebut, 411 unit kendaraan roda dua dan 89 unit kendaraan roda empat, dengan total tagihan mencapai Rp 522 juta.
Benni Fathoni, Kasi Penetapan UPTD PPD Kaur mengatakan, 500 unit kendaraan dinas Pemkab yang menunggak pajak tersebut berdasarkan data 1 Januari 2010 hingga 15 Juni 2023.
BACA JUGA:Aturan Pemberhentian Perangkat Desa, 15 Kades Terpilih Tidak Boleh Asal Pecat Perangkat Desa
Benni menyebut, berdasarkan survey di lapangan beberapa kendaraan dinas tersebut mengalami rusak parah, dengan tingkat kerusakan mencapai 70 persen dan ada juga yang sudah dilelang tetapi belum balik nama oleh pemiliknya, sehingga dalam sistem masih terbaca sebagai kendaraan dinas Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Modal Kecil Untungnya Besar, 4 Bisnis Online Ini Paling Manjur Tahun 2023
“Untuk roda dua itu ada 411 unit, dan roda empat itu 89 unit. Jumlah tunggakan itu sekitar 500 unit yang belum bayar untuk kendaraan dinas, total uangnya itu berkisar Rp 522 juta. Rata-rata ada yang aktif terus dan ada juga yang sudah lama rusak dan tidak dipakai lagi,” ujar Kasi Penetapan UPTD PPD Kaur Benni Fathoni.
BACA JUGA:Dzikir Singkat Ini Amalannya Sama dengan Dzikir Sepanjang Malam
Benni mengimbau agar seluruh OPD yang kendaraan dinasnya mati pajak untuk segera membayar atau menghidupkannya kembali, dan bagi pemenang lelang kendaraan dinas untuk segera mengurusnya ke samsat untuk balik nama agar efektivitas saat membayar pajak tahun berikutnya.