Bagi orang yang terbiasa mengkonsumsi daging ini hendakanya bertaqlid pada ulama yang memperbolehkan yakni menurut mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Hanafi.
Namun jika ingin memilih jalan hati-hati (ihtiyath) dengan tidak mengonsumsi daging kuda, juga merupakan hal yang baik, selama tetap menghormati dan menghargai pandangan yang dianut oleh orang lain.
Nico Relius