Hukum Makan Daging Kuda Menurut Islam, Halal atau Haram?

Kamis 08-01-2026,10:55 WIB
Reporter : Nico Relius
Editor : Purnama Sakti

Bagi orang yang terbiasa mengkonsumsi daging ini hendakanya bertaqlid pada ulama yang memperbolehkan yakni menurut mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Hanafi. 

Namun jika ingin memilih jalan hati-hati (ihtiyath) dengan tidak mengonsumsi daging kuda, juga merupakan hal yang baik, selama tetap menghormati dan menghargai pandangan yang dianut oleh orang lain. 

 

Nico Relius

Kategori :