NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Di Indonesia, peran debt collector bisa ditemukan di berbagai sektor, mulai dari bank dan perusahaan asuransi, hingga perusahaan leasing dan pinjaman online.
Sebenarnya, DC lapangan tidak akan mendatangi rumah debitur dan menagih utang secara langsung apabila debitur tidak galbay atau gagal bayar.
BACA JUGA:Peluang PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, BKPSDM Bengkulu Utara Bilang Begini
Debt collector atau DC untuk penagihan utang diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan.
Hanya saja, Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penagih utang atau DC dalam melaksanakan tugasnya untuk membawa sejumlah dokumen resmi saat menagih utang kepada peminjam (debitur).
Bahkan, dalam praktik penagihan di pinjol, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Lantas, apa tugas sebenarnya yang dilakukan DC?
BACA JUGA:Banjir Peminat, Ini Syarat Daftar CPNS Polhut 2026
Tugas Debt Collector atau DC
Umumnya, tugas DC mencakup berbagai aktivitas yang berkaitan dengan penagihan utang dan pemantauan debitur. Beberapa tugas utama mereka adalah sebagai berikut:
1. Melakukan Monitoring dan Pengecekan Data Debitur
Debt collector atau DC bertanggung jawab untuk memantau data debitur yang akan ditagih. Ini termasuk memeriksa riwayat pembayaran dan status utang untuk menentukan strategi penagihan yang tepat.
2. Menjalankan SOP Penagihan
DC harus mengikuti prosedur operasi standar (SOP) dan syarat pelunasan sesuai dengan aturan perusahaan. Ini memastikan bahwa proses penagihan dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.