NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Sebagai Ketua RT, ada beban dan tanggung jawab tersendiri yang harus diemban. Seperti tanggung jawab sosial dan administrasi yang tinggi.
Sebab, potensi konflik kepentingan atau diskriminasi bisa saja terjadi jika tidak netral. Belum lagi adanya tantangan menghadapi perbedaan warga, risiko money politics dalam pemilihan, tuntutan transparansi, dan terkadang kompensasi yang tidak sebanding dengan pengorbanan.
Maka tidak sedikit Ketua RT yang bahkan mengunurkan diri karena tidak sanggup. Belum lagi jika upah yang diterima setiap bulannya tidak seimbang dnegan tanggung jawab.
Padahal, untuk berhenti sebagai Ketua RT, perlu mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada RT/RW/Lurah. Artinya, tidak bisa serta merta hanya dengan ucapan saja.
Biasanya, ketua RT mengundurkan diri karena alasan pribadi seperti tidak mampu menjalankan tugas.
BACA JUGA:Pesaing MPV Konvesional, Ini Spesifikasi dan Harga BYD M6 2026
Syarat Ketua RT Mengundurkan Diri
- Permintaan Sendiri
Alasan pribadi, tidak mampu menjalankan tanggung jawab, jadwal padat, atau pindah domisili.
- Tidak Memenuhi Syarat
Jika tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Ketua RT (misalnya usia, domisili).
- Melanggar Kewajiban
Melanggar aturan atau melakukan tindakan tercela yang menghilangkan kepercayaan warga (misal diskriminasi).
- Berakhir Masa Jabatan
Setelah masa bakti selesai dan ketua baru dilantik.
BACA JUGA:Suzuki S-Presso Facelift 2026, City Car Bergaya Micro-SUV dengan Fitur Canggih dan Irit BBM
Cara Berhenti jadi Ketua RT
Berikut ini adalah proses untuk mengundurkan diri jadi Ketua RT:
- Ajukan Surat Pengunduran Diri
Tulis surat pengunduran diri resmi, sebutkan alasan (tanpa paksaan), dan sampaikan kepada Ketua RW atau Lurah.
- Musyawarah RT
Pengunduran diri dibahas dalam forum Musyawarah RT, biasanya untuk menentukan jadwal pemilihan ketua baru.
- Pilih Pengganti
Ketua RT baru dipilih melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara jika mufakat tidak tercapai.