NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Secara umum, struktur organisasi pemerintah desa merupakan kerangka kerja yang mengatur mengenai tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Perangkat Desa terdiri dari tiga unsur utama yakni Sekretariat Desa (Sekdes), Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Semuanya bertugas membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen SIPSS Polri 2026, Lulus Berpangkat IPDA
Sekretaris desa atau Sekdes adalah unsur Staf Pemerintah Desa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa (kades).
Sekdes dibantu oleh Kepala Urusan (Kaur) dalam bidang administrasi pemerintahan, keuangan, dan perencanaan.
BACA JUGA:2 HP OPPO RAM Jumbo Terbaru Januari 2026 Pilihan Kawula Muda
Pengangkatan Perangkat Desa
Jadi, umumnya perangkat desa ini diangkat oleh kepala desa dari warga yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan:
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat
- Berusia 20 sampai 42 tahun
- Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa minimal 1 tahun sebelum pendaftaran; dan
- Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Untuk diingat, pengangkatan perangkat desa oleh kepala desa tersebut dilakukan setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/walikota.
BACA JUGA:Jurusan D4, S1-S2 Dibutuhkan di Penerimaan SIPSS Polri 2026, Segera Daftar!
Lantas, bagaimana mekanisme pengangkatan perangkat desa?
Menurut Pasal 66 PP 43/2014, mekanisme pengangkatan perangkat desa yaitu sebagai berikut:
- kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa;
- kepala desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat desa;
- camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala desa; dan
- rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala desa dalam pengangkatan perangkat desa dengan keputusan kepala desa.
Lebih lanjut, mekanisme pengangkatan perangkat desa juga diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Permendagri 83/2015.