Bagi pengendara yang tidak membawa STNK atau STCK fisik, maka ancaman sanksi ada pada pasal 288 ayat 1, yakni berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Kemudian, jika tidak membawa SIM, maka dendanya lebih rendah yakni Rp 250 ribu.
Secara total, kalau Anda berkendara tanpa dilengkapi STNK dan SIM, maka siap-siap kena denda Rp 750 ribu, ya!
Putri Nurhidayati