BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Sidang perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (28/01), digelar dengan agendan pembacaan amar putusan atau vonis.
Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Paisol S.H, M.H, menyatakan tujuh terdakwa terbukti bersalah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tujuh orang bersalah sebagaimana melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Waspada! Kenali Gejala Virus Nipah yang Menyebar di India
Hakim menyatakan jika perbuatan tujuh orang terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang tindak pidana korupsi, hingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih dengan total anggaran sebesar Rp 9 miliar.
Munculnya kerugian negara anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2023 itu disebabkan modus pemotongan, pencairan ganda, dan perjalanan dinas fiktif.
"Menyatakan terdakwa melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum sebelumnya," sampai Ketua Majelis Hakim, Paisol S.H., MH.
BACA JUGA:Aturan Baru, Kini Registrasi Kartu SIM Resmi Berubah, Simak Cara Baru untuk Beli Nomor HP
Vonis 7 Terdakwa Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu
1. Terdakwa Erlangga Mantan Sekwan Provinsi Bengkulu
- Divonis Hukuman Pidana Penjara Selama 4 Tahun
- Denda Rp 100 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar Subsider 1 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara
2. Terdakwa Dahyar Mantan Bendahara Sekwan Provinsi,
- Divonis Hukuman Pidana Penjara Selama 4 Tahun
- Denda Rp 100 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 2,6 Miliar Subsider 1 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara
3. Terdakwa Rizan Putra Mantan Kasubag Umum Sekwan Provinsi,
- Divonis Hukuman Pidana Penjara Selama 1 Tahun 4 Bulan
- Denda Rp 50 Juta Subsider 1 Bulan Kurungan
4. Terdakwa Rozi Marza Selaku PPTK Perjalanan Dinas Sekwan Provinsi Bengkulu,
- Divonis Hukuman Pidana Penjara Selama 1 Tahun 4 Bulan
- Denda Rp 50 Juta Subsider 1 Bulan Kurungan
5. Terdakwa Lia Fita Sari Selaku Staff PPTK Sekwan Provinsi Bengkulu,
- Divonis Hukuman Pidana Penjara Selama 1 Tahun 4 Bulan
- Denda Rp 50 Juta Subsider 1 Bulan Kurungan
6. Terdakwa Ade Yanto Selaku Pembantu Bendahara Sekwan Provinsi,
- Divonis Hukuman Pidana Penjara Selama 1 Tahun 4 Bulan
- Denda Rp 50 Juta Subsider 1 Bulan Kurungan
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 85 Juta Subsider 4 Bulan Kurungan Penjara
7. Terdakwa Rely Pribadi Selaku Pembantu Bendahara
- Divonis Hukuman Pidana Penjara Selama 1 Tahun 4 Bulan
- Denda Rp 50 Juta Subsider 1 Bulan Kurungan
BACA JUGA:RUPS Bank Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Beri Catatan Khusus Walau Raih Laba Rp 135 M
Terhadap Putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dan Penasehat Hukum masing-masing terdakwa menyatakan menggunakan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir terlebih dahulu, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
(Rendra)