Pengusaha Ditahan Kasus Penipuan Proyek

Selasa 20-09-2022,00:00 WIB
Reporter : rbtv
Editor : rbtv

RbtvCamkoha,Pengusaha Berinisial NV alias TAmTam dan rekannya IM, ditahan penyidik subdit Jatanras Reskrim Umum Polda Bengkulu, keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 750 Juta, terhadap korban Djamri Wanip. Modus tersangka ini menjanjikan proyek Irigasi Ir manjunto di kabupaten mukomuko senilai Rp 48 Miliar kepada korban.

Kasus ini dilaporkan korban Djamri Wanip ke Polda Bengkulu 14 Juli 2021 lalu, karena setelah menyerahkan uang Rp 750 juta kepada tersangka, yang diserahkan tiga kali itu, proyek yang dijanjikan tersebut tidak didapat korban.

Dikonfirmasi kabid humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membenarkan penahanan tersangka NV dan IM setelah menjalani pemeriksaan di subdit jatahras reskrim Umum polda bengkulu senin malam.

\"iya betul, sudah ditahan, modusnya janjikam proyek\". Ujar Kombes Pol Sudarno Selasa siang.

aliantoro

Tags :
Kategori :

Terkait