6. Berpengalaman di bidang hukum, hak asasi manusia, dan/atau keahlian lain yang dibutuhkan paling sedikit 7 (tujuh) tahun
BACA JUGA:Pimpin Apel di Jalan KZ Abidin, Walikota Bengkulu Ajak ASN Ramaikan Pasar dan Dukung Pedagang
7. Berpendidikan paling rendah strata satu (S1) yang memiliki relevansi dengan isu dibidang perlindungan saksi dan korban, di antaranya;
- Hukum
- Psikologi
- Kriminologi
- Kesejahteraan Sosial; atau
- Sosial Politik
8. atau pernah berprofesi sebagai:
- Advokat
- Psikolog
- Pekerja Sosial Profesional
- Peneliti; atau
- Aktivis CSO, dll;
9. Tidak merangkap pekerjaan atau jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan pada bulan Februari 2026
11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau Pegawai Swasta
BACA JUGA:BKKBN Bengkulu Gulirkan 5 Program Unggulan di 2026, Termasuk Sekolah Lansia
12. Berintegritas dan bersedia menjaga rahasia jabatan serta rahasia LPSK
13. Bersedia bekerja selama minimal 5 (lima) tahun setelah terpilih menjadi Tenaga Ahli LPSK
14. Memiliki kemampuan komunikasi bahasa Inggris aktif baik verbal dan tulisan
15. Tidak memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan Pegawai LPSK
Persyaratan Kompetensi
1. Memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai bidang kerja yang dibutuhkan
2. Memiliki pengalaman bekerja dengan instansi pemerintah dan/atau pemangku kepentingan (misalnya institusi penegak hukum, pendamping korban, lembaga bantuan hukum dan bidang lainnya yang relevan);