NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Tagihan pajak mobil adalah kewajiban tahunan bagi pemilik kendaraan bermotor (PKB). Tagihan ini dibayarkan untuk kontribusi pembangunan daerah.
Umumnya, besaran tagihan pajak akan bervariasi. Hal ini tergantung pada jenis mobil, usia, dan wilayah, dengan komponen seperti PPN/PPnBM saat pembelian baru dan pajak progresif untuk kepemilikan lebih dari satu kendaraan.
Namun, untuk mengecek berapa tagihan pajak mobil, Anda tidak harus datang langsung ke kantor Samsat. Dengan semakin canggihnya dunia digital, Anda bahkan bisa mengecek nominal tagihan pajak hanya dari rumah melalui ponsel genggam.
BACA JUGA:Pinjaman BRI untuk ASN Lewat Aplikasi BRImo 2026, Mudah dan Cepat Cair
Melansir dari situs Info Samsat, berikut adalah beberapa langkah praktis yang bisa langsung dicoba untuk cek pajak kendaraan dari smartphone:
Cara Mudah Cek Pajak Mobil lewat HP
1. Cara mengecek pajak mobil lewat HP di aplikasi Samsat online
Tahap-tahap yang harus diakukan antara lain:
- Unduh aplikasi “Samsat Digital Nasional” (SIGNAL) atau e-Samsat provinsi, lewat Google Play Store atau App Store.
- Daftar dan verifikasi dengan data kendaraan, seperti nomor polisi, NIK/KTP pemilik.
- Setelah login, pilih menu “Info Pajak” dan masukkan nomor kendaraan.
- Aplikasi akan menampilkan data masa berlaku STNK, jumlah pajak yang harus dibayar, dan tanggal jatuh tempo pembayaran.
2. Cara mengecek pajak mobil lewat HP di website resmi SAMSAT provinsi
Pertama, cek apakah provinsi tempat Anda tinggal, sudah punya website-nya sendiri (tidak disatukan dalam Samsat nasional). Jika sudah ada, maka caranya adalah:
- Buka laman resmi Samsat provinsi tempat kendaraan terdaftar (contoh: infopkb.bantenprov.go.id/ untuk wilayah Banten).