BI menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang dengan komposisi sebagai berikut:
- Pecahan Rp50.000 maksimal Rp2.500.000 (50 lembar)
- Pecahan Rp20.000 maksimal Rp1.000.000 (50 lembar)
- Pecahan Rp10.000 maksimal Rp1.000.000 (100 lembar)
- Pecahan Rp5.000 maksimal Rp500.000 (100 lembar)
- Pecahan Rp2.000 maksimal Rp200.000 (100 lembar)
- Pecahan Rp1.000 maksimal Rp100.000 (100 lembar)
Jadi, untuk jumlah lembar dan pecahan yang ditetapkan tidak dapat diubah saat proses penukaran berlangsung. Sistem PINTAR BI akan mengatur otomatis sesuai komposisi paket yang berlaku.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.
BACA JUGA:6 Tanda Akhir Zaman Mulai Muncul, Ada Pemimpin yang Zalim dan Perperangan Dahsyat
Putri Nurhidayati