SKB 3 Menteri, Ini Jadwal Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Libur Idul Adha 3 Hari

Selasa 20-06-2023,19:41 WIB
Reporter : Tim liputan

 

Dalam SKB tersebut, keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

 

Dengan alasan tersebut maka diputuskan mengubah ketetapan cuti bersama 2023. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023. Penetapan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qomas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

 

Melansir dari berbagai sumber, keputusan libur dan cuti bersama selama 3 hari ini menuai protes dari kalangan pengusaha.

 

BACA JUGA:Dijamin Lunas! Ini Cara Mengatasi Utang Pinjol dan Rentenir Tanpa Gali Lubang Tutup Lubang

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyatakan jika adanya tambahan libur Idul Adha 2023 ini membuat pengusaha kerepotan. 

 

Pasalnya, aktivitas pelayanan publik akan berhenti sementara karena para pekerja swasta maupun PNS melaksanakan cuti bersama.

 

"Ini misalnya perbankan, dia kan juga akan berhenti (operasional), jadi tidak ada aktivitas kliring," kata dia.

 

Selain itu, lanjut Hariyadi, yang akan lebih merasakan dampaknya adalah pekerja swasta, karena libur cuti bersama ini biasanya akan dipotong cuti tahunan pegawai. Sedangkan pegawai negeri sipil (PNS) itu tidak ada potongan cuti.

 

Kategori :