Peringatan KPK untuk Para Pejabat, Jangan Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Senin 16-03-2026,10:53 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Masuk periode arus mudik lebaran tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh aparatur negara untuk tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas demi kepentingan mudik lebaran. 

Aturan pengetatan ini tertuang resmi dalam Surat Edaran Nomor 2 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya.

Diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya jika kendaraan dinas tidak diperkenankan untuk digunakan dalam kepentingan pribadi, salah satunya adalah perjalanan mudik lebaran.

"Kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," tulisnya.

Tak hanya kendaraan dinas, aturan ketat ini menjangkau seluruh pemakaian fasilitas berstatus barang milik negara maupun barang milik daerah. 

BACA JUGA:Indonesia Diprediksi Bakal Dilanda Gelombang Panas per April 2026, Siap-siap Panas Mendidih

Fasilitas negara murni hanya dapat difungsikan sebagai penunjang kelancaran tugas kedinasan. Penggunaannya harus berorientasi penuh pada optimalisasi pelayanan kepada masyarakat luas.

Penggunaan mobil dinas di luar kepentingan pekerjaan mencerminkan bentuk penyalahgunaan aset negara. Tindakan pelanggaran ini berpotensi besar memunculkan benturan kepentingan sekaligus merusak prinsip akuntabilitas.

"Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Lembaga antirasuah mendorong seluruh pimpinan kementerian, pemerintah daerah, hingga perusahaan pelat merah untuk mengambil langkah pencegahan proaktif. Pengetatan sistem pengendalian internal instansi menjadi kunci utama pencegahan penyalahgunaan.

"Termasuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur hari raya," tegasnya.

Surat edaran ini juga menyasar langsung pada integritas moral para penyelenggara negara. KPK meminta seluruh aparatur menolak segala bentuk pemberian gratifikasi jelang momen perayaan keagamaan.

BACA JUGA:Ancaman Kemarau 2026: Datang Lebih Cepat, Lebih Lama dan Lebih Kering

Tujuannya adalah untuk mendorong seluruh PN maupun ASN agar menolak sejak awal ataupun melaporkan penerimaan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan hari raya.

"Terlebih gratifikasi tersebut bersinggungan dengan jabatan maupun bertentangan dengan kewajiban seorang PN atau ASN itu sendiri," ujar Budi.

Kategori :