NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban pada bulan Dzulhijjah, tepatnya pada Hari Raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Anjuran menyembelih hewan kurban ini ditegaskan langsung oleh Allah swt dalam Al-Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2: "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
BACA JUGA:Waspada Kasus Rabies di Provinsi Bengkulu, Seluma Peringkat Kedua
Hewan yang hendak dijadikan kurban harus memenuhi dua syarat, yakni (1) berupa hewan ternak berupa kambing, unta, sapi, atau domba; dan (2) memenuhi usianya, yakni unta lebih dari lima tahun, sapi lebih dari dua tahun, sedangkan kambing atau domba lebih dari setahun.
BACA JUGA:Elak Dump Truck, Pengendara Motor Tertabrak Mobil hingga Meninggal Dunia
Namun, hewan yang hendak dijadikan kurban tidak cukup hanya memenuhi syarat tersebut, tetapi juga tidak boleh melanggar enam hal karena dapat menyebabkan kurbannya tidak dianggap sah.
Adapun enam hal yang tidak boleh terdapat pada hewan kurban adalah sebagai berikut:
1. Hewan yang buta salah satu matanya
2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat
3. Hewan yang sakit, Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak
4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya