Perlu diingat, untuk setiap penarikan dikenakan pajak sebesar 2 persen dari total saldo yang ditarik.
Catatan : Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, maka bukan tanggung jawab pihak redaksi.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.
BACA JUGA:Menhan Mendarat di Bandara Fatmawati, Wagub Mian Sampaikan Kesiapan Lahan Pembangunan Lanud
Putri Nurhidayati