Ditambahkan Bambang, tahun 2022 telah dilakukan pembahasan tarif, dengan ASDP, KSOP, serta pengguna, yakni penumpang dan pemilik angkutan. Yakni ada kenaikan sebesar 10 sampai 20 persen dari Pergub Nomor 44 Tahun 2017.
“Kita uji publik kepada mereka menyampaikan terkait tarif ini. Untuk Provinsi Bengkulu yang telah kita sepakati untuk naik masih tetap di bawah tarif daerah lain, paling rendah. Kita sampaikan kepada masyarakat dan meminta 7 Kades menyampaikan kepada masyarakat,” kata Bambang Agus Seprabudi.
BACA JUGA:Jangan Salah, Ini Waktu Terbaik untuk Sarapan Menurut Ahli
Adapun berikut besaran tarif penyeberangan berdasarkan Pergub Nomor 44 Tahun 2017.
Tarif Penyeberangan Ke Pulau Enggano
- Kategori Penumpang:
1. Dewasa : Rp 52.000 per orang
2. Anak : Rp 30.000 per orang
- Kategori Kendaraan:
1. Golongan I (Sepeda) : Rp 40.910
2. Golongan II (Sepeda Motor <500cc : Rp 109.300
3. Golongan III (Sepeda Motor <500cc : Rp 280.590