Maka dugaan penyelewengan dana Bumdes, yang merupakan sarana peningkatan ekonomi masyarakat, maka akan ditindak secara tegas.
"Tentunya dugaan ini nanti akan kita dalami lagi. Kita akan dapatkan fakta-fakta hukum seperti apa, yang pasti kami berkomitmen siap terhadap apapun yang menghalang-halangi peningkatan investasi, kita akan tindaklanjuti," sampai Pradana.
BACA JUGA:Dua Desa Ini Sepi Peminat Calon Kades, bahkan Ada yang Belum Punya Calon
Kajari juga berjanji akan menuntaskan hal ini dalam kurun waktu lima bulan.
"Kami minta waktu 5 bulan. 5 bulan kami pastikan selesai permasalahan ini," tandas Kajari.
Pengaduan dugaan korupsi dana Bumdes ini diduga merupakan serangan balik yang dilakukan oleh Kepala Desa Gardu.
Pasalnya, Rediyanto yang memenangkan pemilihan kepala desa periode 2022-2028, dituntut oleh mantan kepala desa Supriyadi, yang saat itu juga merupakan kontestan Pilkades.