BACA JUGA:Karomah Waliyullah Ra Lilur, Bisa Pecah Raga di Tempat Berbeda Waktu yang Sama, Masyaallah
Hingga seorang penulis bernama Antoine Court de Gébelin menulis sebuah buku yang berisikan keterlibatan antara tarot dengan sebuah pengetahuan-pengetahuan Mesir Kuno dan mengatakan bahwa simbol dalam kartu tarot mengandung kebijaksanaan seorang dewa bernama Thoth.
Lalu di waktu yang berdekatan, seorang penulis lainnya bernama Jean-Baptiste Aliette menulis sebuah buku dengan nama samarannya Etteilla yang berisikan risalah mengenai penggunaan kartu tarot untuk meramal. Buku inilah yang menjadi asal-usul digunakannya tarot untuk meramal dan dikaitkan dengan hal gaib.
Siapa Penemu Tarot?
Setiap set dari kartu tarot dibuat oleh penemu yang berbeda, tapi set kartu tarot tertua dibuat oleh keluarga dari seorang adipati di Milan yang pada awalnya dibuat untuk sebuah permainan bernama Tarocchi.
Kemudian permainan tersebut mulai diinterpretasikan sebagai tarot yang dapat meramalkan kehidupan seseorang ketika terbitnya sebuah buku yang ditulis oleh Jean-Baptiste Aliette.
Set kartu tarot yang paling populer hingga saat ini adalah Tarot Rider-Waite-Smith yang diciptakan oleh A.E. Waite dan seorang ilustrator Pamela Colman Smith.
Ramalan Menurut Islam
Setelah mengetahui informasi selengkapnya mengenai tarot, saatnya kita mencari tahu bagaimana hukumnya percaya pada ramalan menurut Islam?
Islam tidak membenarkan perilaku percaya pada sebuah ramalan. Siapa saja yang percaya pada ramalan entah itu ramalan zodiak, ramalan keberuntungan, garis tangan, yang bersifat gaib, dan sebagainya, tidak akan termasuk ke dalam golongan Islam. Hal ini disebutkan oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al Bazzar berikut:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ أَوْ سَحَّرَ أَوْ سُحِّرَ لَهُ
Artinya: "Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang beranggapan sial atau membenarkan orang yang beranggapan sial dengan semacam burung, atau siapa saja yang mendatangi tukang ramal atau membenarkan ucapannya, atau siapa saja yang melakukan perbuatan sihir atau membenarkannya." (HR Al Bazzar)