Saat keduanya dihadapkan pada hakim, Tuan Tanah berkata, "Wahai Hakim yang mulia, Abu Nawas telah menipuku. Katanya uang yang dipinjamkan kepadanya akan beranak. Tapi kenyataan, dia tidak sepeserpun mengembalikan kepadaku. Saya minta Abu Nawas di hukum,” katanya.
Hakim kemudian bertanya kepada Abu Nawas. "Apakah benar seperti itu wahai Abu Nawas," tanya Hakim.
"Wahai Hakim yang mulia, saya tidak menipu dia sama sekali," kata Abu Nawas.
"Lalu kenapa kamu tidak mengembalikan uangnya," tanya Hakim.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Game Edukatif Untuk Anak di Smartphone
"Dari awal sudah aku katakan kepadanya wahai Hakim. Apapun yang dititipkan kepadaku akan beranak, dan kebetulan uang yang Ia titipkan kepadaku bukannya beranak tapi malah mati. Aku tidak mungkin mengembalikannya karena telah mati. Bukankah sesuatu yang beranak pasti bisa mati," kata Abu Nawas menjelaskan.
Sang Hakim manggut-manggut dan membenarkan perkataan Abu Nawas. "Memang segala sesuatu yang beranak, cepat atau lambat akan mati," kata Hakim.
Dengan ini Abu Nawas dibebaskan dari segala tuntutan dan tidak berkewajiban mengembalikan uang Tuan Tanah.
BACA JUGA:Bahagia Terus, Mereka dengan Tanggal Lahir Berikut Tidak Pernah Berutang