NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Ketika memutuskan untuk meminjam uang di pinjaman online (pinjol), Anda wajib membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan.
Namun, ketika gagal bayar (galbay) maka berkemungkinan ditagih oleh debt collector (DC) apabila tidak segera melunasi tagihannya.
BACA JUGA:Terlanjur Galbay, tapi Bolehkah DC Menyita Barang Debitur Secara Paksa?
Dalam aturan yang berlaku, untuk menagih utang pinjol ternyata ada ketentuan yang perlu diperhatikan oleh DC.
Benar, salah satunya adalah jam untuk melakukan penagihan pada peminjam uang atau debitur.
Lantas, jam berapa DC akan menagih utang saat galbay pinjol? Simak informasi lengkapnya di artikel berikut.
Perlu diketahui, debt collector sendiri adalah sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.
BACA JUGA:Terbaru! Silakan Cek Tabel Angsuran Kupedes BRI Pinjaman Rp 50 Juta
Aturan Jam Penagihan DC
Ketentuan penagihan utang oleh DC diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam pasal 62 ayat 2 (f), disebutkan jika penagihan utang pinjol hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat.
"Dalam memastikan tindakan penagihan, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat," tulis pasal 62 ayat 2 (f) tersebut.
BACA JUGA:Tabel Angsuran BCA Personal Loan Pinjaman Rp 15 Juta, Per Bulan Cuma Segini
Hal yang Perlu Diperhatikan
Akan tetapi, apabila penagihan di luar ketentuan tersebut hanya bisa dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan peminjam atau debitur terlebih dahulu.
Bukan hanya itu, DC juga hanya diperbolehkan melakukan penagihan ke alamat atau domisili debitur dan tidak diperbolehkan untuk datang menagih atau melakukan teror ke tempat lain, seperti tempat kerja debitur.