Bukan tanpa alasan, hal tersebut karena Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang menjadi dasar perhitungan pajaknya juga relatif besar.
Misalnya, Vespa LX 125 memiliki NJKB sekitar Rp35 jutaan. Jadi, dengan skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di DKI Jakarta yang berkisar 2 persen, maka pajak tahunannya di kisaran Rp700 ribuan (belum termasuk biaya lain seperti SWDKLLJ).
Disclaimer : pajak tahunan ini dapat berbeda-beda, sebab tarif PKB di masing-masing daerah berbeda.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pria di Bengkulu yang Diduga Telah Rudapaksa 2 Anak Kandungnya Sendiri
Septi Widiyarti