SELUMA, RBTVCAMKOHA - Pasca kecelakaan bus yang membawa 27 pelajar asal Kabupaten Kaur, sopir bus Arsi Kencana (48) berpeluang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prastyo usai memanggil Kasat Lantas Polres Seluma Senin siang, (26/6).
Menurutnya, kecelakaan tersebut disebabkan faktor kelalaian sopir, meskipun sopir beralasan rem blong.
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPDB SMA di Bengkulu Diumumkan, Ini Link Resminya
Bus yang mengalami kecelakaan saat ini telah diamankan di Mapolres Seluma sebagai barang bukti, pasca evakuasi Kamis malam (22/6).
Sedangkan sopir belum dilakukan penahanan, karena masih dalam tahap penyembuhan pasca mengalami cedera pinggang.
BACA JUGA:Lelang Sewa Pesawat Kepulangan Haji, Pemprov Siapkan Pagu Rp 6 Miliar
“Untuk sementara ini belum kita tahan, karena masih penyidikan tapi sopir bus kemungkinan besar ditetapkan sebagai tersangka,” tutut AKPB. Arif Eko Prastyo.