BACA JUGA:Pantai Panjang Semakin Indah, Pemkot Bengkulu Terima Bantuan Gazebo dari CSR Bank Bengkulu
3. Jelaskan Alasan Keterlambatan dengan Baik
Bagi debitur yang terlanjur mengalami galbay, sampaikan alasan keterlambatan dengan baik. Selain itu, kamu juga perlu menambahkan akan menghubungi pihak pemberi pinjaman soal utang tersebut.
Ingat, jangan menjanjikan apapun pada DC untuk memperpanjang masa penagihan pinjaman. Ini bisa membuat proses penagihan menjadi semakin rumit.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Toko Grosir Intan di Kepahiang Terbakar
4. Cari Tahu Surat Kuasa Penagihan Jika Ada Penyitaan Barang
Selanjutnya, cari tahu surat kuasa penagihan jika ada penyitaan barang. Biasanya, ini wajib diterbitkan oleh penyedia pinjol tempat pinjaman diajukan.
5. Penyitaan Disertai Sertifikat Jaminan Fidusia
Jangan lupa, lihat pula adanya sertifikat jaminan fidusia. Bentuknya merupakan dokumen asli atau penyitaan barang.
Jadi, apabila DC tidak dapat menunjukkan sertifikat tersebut, tolak aktivitas penyitaan.
BACA JUGA:Daftar Harga 3 Laptop Asus Vivobook yang Baru Rilis, Terbaik untuk Pelajar dan Mahasiswa
Septi Widiyarti