KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Menerima hasil pemeriksaan Inspektorat daerah Kepahiang terkait adanya laporan seorang ASN yang bertindak indisipliner, Badan Kepegawaian Daerah Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang mengklaim akan menindak lanjuti hasil pemeriksaan dari inspektorat daerah dengan merekomendasikan Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap ASN berinisial HS.
BACA JUGA:Ciptakan pebalap Kelas dunia, Astra Honda Motor kembali Selenggarakan Astra Honda Racing School
HS yang merupakan ASN dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) tersebut diketahui tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku ASN yang menerima gaji dari uang negara sehingga direkomendasikan dilakukan PTDH.
Pejabat fungsional administrasi kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Thomas menyampaikan pihaknya akan memproses hasil pemeriksaan dari inspektorat dan ditindak lanjuti dengan rekomendasi. Untuk selanjutnya dilakukan pemecatan dengan tidak hormat melalui rapat bersama pimpinan daerah meskipun yang bersangkutan sempat beralasan tengah mengurus pindah tugas ke Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:12 Jam Pencarian, Satu Korban Hanyut di Pantai Ketahun Ditemukan Meninggal Dunia
“Memanggil kembali HS, dalam hal ini kami akan menindaklanjuti yang diberikan Inspektorat. Karena dari pihak HS juga tidak ada konfirmasi, kalau yang bersangkutan ingin pindah sudah tentu persyaratan pindah penerimaan dari Musi Rawas harus ada, tetapi sampai sekarang kami belum melihat bukti itu,” ujar Thomas (26/6).
Terkait dengan penghasilan berupa gaji yang bersangkutan, Thomas menyampaikan BKN telah lama menyetop pembayaran gaji HS karena tidak melakukan pembaharuan data dan administrasi, sehingga HS sudah lama tidak menerima gaji sebagai ASN.
Nico Relius