Dengan adanya penundaan ini, aktivitas perdagangan di Pasar Sembayat akan tetap berjalan dengan kondisi saat ini sembari menunggu kejelasan status hukum dokumen lahan dari pihak pengadilan.
Pemkab Seluma memastikan akan langsung mempercepat proses input data ke Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran (SIPP) Kemendag setelah sertifikat tanah tersebut dikembalikan.
(Hari Adiyono)