Ini Syarat Menggunakan Pinang:
• Warga Negara Indonesia;
• Memiliki e-KTP/KTP yang masih berlaku;
• Berusia minimal 21 tahun/sudah menikah, maksimal 54 tahun;
• Memiliki penghasilan tetap atau memiliki usaha yang menghasilkan;
• Memiliki handphone/smartphone dengan sistem operasi android yang terkoneksi dengan jaringan internet dengan nomor GSM atau CDMA yang terdaftar.
BACA JUGA:Bersihkan Nama di BI Checking Akibat Gagal Bayar Pinjol, Begini Caranya
Kemudian bagi yang tertarik, segera download aplikasi Pinang atau hubungi petugas BRI terdekat.
Meski bisa disebut sebagai pinjaman online, namun tenor pinjol Pinang mulai dari 1 hingga 12 bulan. Artinya pinjaman ini meringankan penggunanya.
BACA JUGA:Pengajuan KUR BRI Rp100 Juta Tidak Lolos? Coba Ajukan Non KUR Berikut Ini, Simak Syaratnya
Semoga informasi ini bermanfaat.
(tim)