BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Terhitung sejak Januari hingga Juni 2023, data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu ada 12 ASN Pemprov yang mengajukan perceraian.
Mengenai alasan minta cerai, lima orang mengaku telah ditinggal pasangannya selama dua tahun berturut-turut. Kemudian tujuh orang mengaku rumah tangga sering cek-cok.
Dari 12 pengajuan, 9 diantaranya telah disetujui. Sedangkan tiga lainnya masih dalam proses. Mayoritas pengakuan dilakukan ASN perempuan.
BACA JUGA:Sangat Menawan, Ini Spesifikasi Poco F5 5G, Handphone Kelas Menengah
Dikatakan Kabid Penilaian Kinerja Aparatur, dan Penghargaan BKD Provinsi Bengkulu Emrin, sebelum menyetujui proses pengajuan, BKD tetap melakukan mediasi antara kedua belah pihak agar bisa rukun kembali.
Untuk proses pengajuan perceraian ini harus memenuhi 6 syarat, sesuai dengan PP No 10 tahun 1983. Yakni berzina tanpa ikatan hukum, mabuk, perjudian yang dilakukan terus menerus dilakukan salah satu pasangan.
BACA JUGA:Produk Baru Poco F5, Handphone Gahar dengan Harga Terjangkau
Selain itu, meninggalkan pasangan selama 2 tahun berturut-turut, mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun, serta kekerasan dalam rumah tangga, dan pertikaian yang terus menerus.
Untuk tahun lalu, dikatakan Emrin, ada 14 kasus perceraian ASN Pemprov dan semuanya sudah disetujui.